Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) merupakan program yang dicanangkan pada Tahun 2007 oleh pemerintah Pusat hal ini didasari oleh persoalan Kemiskinan dan Pengangguran. Persoalan Pengangguran lebih dipicu oleh rendahnya kesempatan dan peluang kerja bagi angkatan kerja perdesaan. untuk itu melalui program ini diharapkan dapat mempercepat persoalan tersebut melalui pendekatan Multi disiplin yang berdimensi Pemberdayaan, yang memadukan aspek penyadaran, peningkatan kapasitas, dan pendayagunaan.
Visi PNPM Mandiri perdesaan adalah tercapainya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat miskin perdesaan. dalam rangka pencapaian Visi dan Misi PNPM Mandiri Perdesaan. Strategi yang dikembangkan yaitu menjadikan masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan, partisipatif, serta kerjasama antar desa.
Unit Pengelolah Kegiatan (UPK) sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan di antar desa termasuk mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di kecamatan. bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan dana, pengelolaan administrasi dan pelaporan, dokumen, dan pengelolaan dana bergulir, pembinaan kelompok peminjam.